BIMTEK PENGELOLAAN KEUANGAN BLUD PUSKESMAS  BERDASARKAN PERMENDAGRI NO.79/2018 DAN PP NO.12 /2019

STRATEGI PERENCANAAN, PENGANGGARAN, PENGELOLAAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (PPK-BLUD) BERDASARKANPERMENDAGRI NO.79 TAHUN 2018 DAN PP NO.12 TAHUN 2019 SERTA MODEL PERTANGGUNGJAWABAN DANA BELANJA TIDAK TERDUGA (BTT) BLUD PUSKESMAS DALAM MASA PANDEMIK COVID 19

 

Kepada yang terhormat
Kepala Dinas Kesehatan Kab/Kota

Kepala Puskesmas

Di Tempat

 

PENDAHULUAN

Dalam Undang-Undang Nomor.1 tahun 2004, khususnya pasal 68 dan pasal 69 memfokuskan pada instansi pemerintah yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan kepada masyarakat, diberikan fleksibelitas dalam pola pengelolaan keuangannya dengan sebutan Badan Layanan Umum. Demikian juga dilingkungan Pemerintah Daerah, terdapat banyak perangkat kerja daerah yang berpotensi untuk dikelola lebih efektif melalui pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum tersebut. Peraturan Pemerintah Nomor.12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah mengamanatkan khususnya pasal 150 yaitu” pedoman teknis mengenai Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri setelah memperoleh pertimbangan Menteri Keuangan.’ Untuk itu peraturan Menteri Dalam Negeri No.79 tahun 2018 tentang pedoman teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah. Dalam peraturan menteri tersebut perangkat kerja daerah dilingkungan pemerintah daerah yang secara langsung melaksanakan tugas operasional pelayanan publik dapat menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD).

Untuk menjembatani hal tersebut, kami dari lembaga MITRA KONSULTAN & DIKLAT PEMERINTAH DAERAH yang konsen dalam pembenahan dan peningkatan kompetensi SDM ASN di lingkungan instansi Pemerintah Daerah bermaksud menyelenggarakan BIMTEK PENGELOLAAN BLUD BERDASARKAN PERMENDAGRI NO.79/2018 DAN PP NO.12 /2019 dengan tema STRATEGI PERENCANAAN, PENGANGGARAN, PENGELOLAAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (PPK-BLUD) BERDASARKAN PERMENDAGRI NO.79 TAHUN 2018 DAN PP NO.12 TAHUN 2019 SERTA MODEL PERTANGGUNGJAWABAN DANA BELANJA TIDAK TERDUGA (BTT) BLUD PUSKESMAS DALAM MASA PANDEMIK COVID 19

TUJUAN PELATIHAN

  1. Peserta dapat memahami proses perencanaan dan penganggaran BLUD sesuai Permendagri No.79 /2018 dan PP No.12/ 2019
  2. Peserta dapat menyusun laporan keuangan BLUD Puskesmas secara lengkap, setiap triwulan, semesteran dan tahunan sesuai Permendagri No.79 tahun 2018 dan PP No.12 tahun 2019
  3. Peserta dapat memahami metode pertanggungjawaban dana Belanja Tidak Terduga (BTT) BLUD dalam masa pandemic
  4. Peserta dapat merumuskan penatausahaan dan strategi penyampaian pertanggungjawaban serta konsolidasi bendahara BLUD

MATERI PEMBAHASAN

  1. Hubungan Antara Pengelolaan Keuangan Daerah, Dan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Dalam Perspektif Perencanaan, Penganggaran Dan Pertanggungjawaban sesuai Permendagri No.79 / 2018 dan PP No.12 /2019
  2. Strategi Perencanaan, Penganggaran, Pengelolaan dan Penatausahaan keuangan BLUD Puskesmas berdasarkan Permendagri No.79/2018 dan PP No.12 /2019
  3. Penyusunan laporan keuangan BLUD Puskesmas tahun 2021 sesuai ketentuan Permendagri No.79 / 2018 dan PP No.12 /2019
  4. Tatacara penyusunan dan penyampaian laporan keuangan lengkap setiap semester dan tahunan yang terdiri dari : laporan operasional,neraca, laporan arus kas kas setiap triwulan dan catatan atas laporan keuangan disertai laporan kinerja untuk dikonsolidasikan kedalam laporan keuangan pemerintah daerah
  5. Penyampaian pertanggungjawaban serta konsolidasi bendahara BLUD Puskesmas dan Contoh-contoh adminstrasi pembukuan puskesmas sesuai ketentuan Permendagri No.79/2018 dan PP No.12/2019
  6. Teknik Perencanaan, Penganggaran, Penggunaan dan Mekanisme pertanggungjawaban dana Belanja Tidak Terduga (BTT) BLUD Puskesmas dalam masa pandemi Covid 19
  7. Tatacara penghitungan Standar Pelayanan Minimum bidang kesehatan di Puskesmas

NARASUMBER

Guna menjamin kualitas materi serta mampu memberikan rekomendasi serta solusi dalam persoalan PENGELOLAAN KEUANGAN BLUD PUSKESMAS  BERDASARKAN PERMENDAGRI NO.79/2018  DAN PP NO.12 /2019 . Maka kami telah mempersiapkan tenaga ahli/ instruktur yang berpengalaman dalam bidang penyusunan RBA, Penatausahaan dan penerapan sistem informasi akuntansi (SIA) pada BLUD diantaranya: Praktisi Keuangan Dinkes DIY, Praktisi Puskesmas ,dan Akademisi yang ahli dalam bidang STRATEGI PERENCANAAN, PENGANGGARAN, PENGELOLAAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (PPK-BLUD) BERDASARKAN PERMENDAGRI NO.79 TAHUN 2018 DAN PP NO.12 TAHUN 2019 SERTA MODEL PERTANGGUNGJAWABAN DANA BELANJA TIDAK TERDUGA (BTT) BLUD PUSKESMAS DALAM MASA PANDEMIK COVID 19

KRITERIA PESERTA PELATIHAN

  1. Kepala Dinas Kesehatan Kab/Kota
  2. Kasubag/Kabid Keuangan Dinas Kesehatan Kab/Kota
  3. Kepala Puskesmas Kab/Kota
  4. Bendahara Puskesmas Kab/Kota

METODE PELAKSANAAN PELATIHAN

  1. Presentasi
  2. Diskusi Tanya Jawab
  3. Simulasi & Praktek

BIAYA PELATIHAN & FASILITAS

Rp. 4.700.000,-/Peserta 

FASILITAS : Menginap 1 kamar /Peserta selama 2 malam, konsumsi; Breakfast, Coffee Break, Lunch, Dinner. Seminar Kitt ; Tas, Bloknote, Sertifikat, Flasdisk berisi materi,Album Foto dan APD (Masker, Hand Sanitizer)

PUSAT INFORMASI & PENDAFTARAN PELATIHAN

MITRA KONSULTAN & DIKLAT PEMERINTAH DAERAH menyelenggarakan pelatihan dengan TETAP MENGEDEPANKAN PROTOKOL KESEHATAN. Kami menerima tawaran untuk diadakan kelas khusus diluar jadwal yang ditentukan panitia dengan syarat minimal 10 orang peserta. Untuk informasi lebih lanjut Bapak/Ibu dapat menghubungi :

Telepon  & WA : 082 133 835 500 || T/F : 0274-2860581

Email            : pendaftaran.mitrakonsultan@gmail.com

Website          : www.mitrakonsultandiklat.co.id

MEKANISME PEMBAYARAN PELATIHAN

Pembayaran bisa dilakukan dengan ditransfer melalui BANK BPD DIY a.n CV. MITRA KONSULTAN DIKLAT No. Rekening : 041.211.010529 bukti Transfer dapat dikirim melalui Whatsapp atau Email

TEMPAT PELAKSANAAN PELATIHAN

Grand Kangen Hotel *** Jl.Urip Sumoharjo No. 137 Yogyakarta

Hotel Grand Malioboro *** Jl. Dagen No.85 Malioboro Yogyakarta

JADWAL PELATIHAN TAHUN ANGGARAN 2021 :

JANUARI 2021   

Angkatan I : Senin-Rabu, 04-06

Angkatan II : Rabu-Jumat, 13-15

Angkatan III : Kamis-Sabtu, 21-23

Angkatan IV : Rabu-Jumat, 27-29

JULI  2021

Angkatan I : Senin-Rabu, 05-07

Angkatan II : Rabu-Jumat, 14-16

Angkatan III : Kamis-Sabtu, 22-24

Angkatan IV : Rabu-Jumat,  28-30

FEBRUARI 2021

Angkatan I : Senin-Rabu, 01-03

Angkatan II : Rabu-Jumat, 10-12

Angkatan III : Kamis-Sabtu, 18-20

Angkatan IV : Rabu-Jumat,  24-26

AGUSTUS 2021

Angkatan I : Senin-Rabu, 02-04

Angkatan II : Rabu-Jumat, 11-13

Angkatan III : Kamis-Sabtu, 19-21

Angkatan IV : Rabu-Jumat,  25-27

MARET 2021

Angkatan I : Senin-Rabu, 01-03

Angkatan II : Rabu-Jumat, 10-12

Angkatan III : Kamis-Sabtu, 18-20

Angkatan IV : Rabu-Jumat,  24-26

SEPTEMBER 2021

Angkatan I : Senin-Rabu, 06-08

Angkatan II : Rabu-Jumat,15-17

Angkatan III : Kamis-Sabtu, 23-25

Angkatan IV : Selasa-Kamis, 28-30 

APRIL 2021

Angkatan I : Senin-Rabu, 05-07

Angkatan II : Rabu-Jumat, 14-16

Angkatan III : Kamis-Sabtu, 22-24

Angkatan IV : Rabu-Jumat,  28-30

OKTOBER 2021

Angkatan I : Senin-Rabu, 04-06

Angkatan II : Rabu-Jumat, 13-15

Angkatan III : Kamis-Sabtu, 21-23

Angkatan IV : Rabu-Jumat,  27-29

MEI 2021

Angkatan I : Senin-Rabu, 03-05

Angkatan II : Senin-Rabu, 10-12

Angkatan III : Kamis-Sabtu, 20-22

Angkatan IV : Kamis-Sabtu, 27-29

NOVEMBER 2021

Angkatan I : Senin-Rabu, 01-03

Angkatan II : Rabu-Jumat, 10-12

Angkatan III : Kamis-Sabtu, 18-20

Angkatan IV : Rabu-Jumat,  24-26

JUNI 2021

Angkatan I : Kamis-Sabtu, 03-05

Angkatan II : Rabu-Jumat, 09-11

Angkatan III : Kamis-Sabtu, 17-19

Angkatan IV : Rabu-Jumat,  23-25

DESEMBER 2021

Angkatan I : Senin-Rabu, 06-08

Angkatan II : Rabu-Jumat, 15-17

Angkatan III : Senin-Rabu, 20-22

Angkatan IV : Senin-Rabu,  27-29

Anda dapat membagikan dengan :

Kontak Kami

HUBUNGI KAMI

Dapatkan Informasi Mengenai Diklat Pemda & Rumah Sakit Terbaru

Hubungi Kami Via WhatsApp Hubungi Kami Via Telephone
Chat Us On WhatsApp